Minggu, 23 September 2012

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
   Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
   Manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
   Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
   Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang adapun rumusan masalah yang akan dikaji penulis adalah:
1.    Apakah yang dimaksud dengan  HAM ?
2.    Bagaimana sejarah dan perkembangan pemikiran HAM ?
3.    Apa saja jenis-jenis HAM ?
4.    Bagaimana tinjauan Islam terhadap HAM ?
5.    Apa saja pelanggaran HAM dan pengadilan HAM ?

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah adapun rumusan masalah yang akan dikaji penulis adalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian  HAM
2.    Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan pemikiran HAM
3.    Untuk mengetahui Jenis-jenis HAM
4.    Untuk mengetahui tinjauan Islam terhadap HAM
5.    Untuk mengetahui pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

D.  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang dapat dipelajari dari makalah ini, mahasiswa di harapkan dapat:
1.    Mengetahui pengertian  HAM
2.    Mengetahui sejarah dan perkembangan pemikiran HAM
3.    Mengetahui Jenis-jenis HAM
4.    Mengetahui tinjauan Islam terhadap HAM
5.    Mengetahui pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:
1.     Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.
2.     Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur.
Berikut adalah pendapat beberapa ahli mengenai definisi dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai berikut :
1.    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia”
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
B.  Sejarah dan Perkembangan Pemikiran HAM
         I.     Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja.
Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orangnya yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Jika dilihat dari prespektifnya, perkembangan pemikiran hak asasi manusia dikategorikan menjadi empat generasi sebagai berikut:
(a)  Generasi Pertama Hak Asasi Manusia
“Kebebasan” atau “hak-hak generasi pertama” sering dirujuk untuk mewakili hakhak sipil dan politik, yakni hak-hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya --sebagaimana yang muncul dalam revolusi hak yang bergelora di Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Karena itulah hak-hak generasi pertama itu dikatakan sebagai hak-hak klasik. Hak-hak tersebut pada hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (kedaulatan individu). Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil. Hak-hak generasi pertama itu sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif”. Artinya tidak terkait dengan nilai-nilai buruk, melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual. Hak-hak ini menjamin suatu ruang kebebasan di mana individu sendirilah yang berhak menentukan dirinya sendiri. Hakhak generasi pertama ini dengan demikian menuntut ketiadaan intervensi oleh pihakpihak luar (baik negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya) terhadap kedaulatan individu. Dengan kata lain, pemenuhan hak-hak yang dikelompokkan dalam generasi pertama ini sangat tergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hak-hak tersebut. Jadi negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi kedua, yang sebaliknya justru menuntut peran aktif negara. Hampir semua negara telah memasukkan hak-hak ini ke dalam konstitusi mereka.
(b)  Generasi Kedua Hak Asasi Manusia
“Persamaan” atau “hak-hak generasi kedua” diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar Negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makan sampai pada kesehatan. Negara dengan demikian dituntut bertindak lebih aktif, agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi atau tersedia. Karena itu hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: “hak atas” (“right to”), bukan dalam bahasa negatif: “bebas dari” (“freedom from”). Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi pertama. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan, dan kesenian.
Hak-hak generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan akan persamaan sosial. Hak-hak ini sering pula dikatakan sebagai “hak-hak positif”. Yang dimaksud dengan positif di sini adalah bahwa pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara. Keterlibatan negara di sini harus menunjukkan tanda plus (positif), tidak boleh menunjukkan tanda minus (negatif). Jadi untuk memenuhi hak-hak yang dikelompokkan ke dalam generasi kedua ini, negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan program-program bagi pemenuhan hak-hak tersebut. Contohnya, untuk memenuhi hak atas pekerjaan bagi setiap orang, negara harus membuat kebijakan ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja. Sering pula hak-hak generasi kedua ini diasosiasikan dengan paham sosialis, atau sering pula dianggap sebagai “hak derivatif” yang karena itu dianggap bukan hak yang “riil”. Namun demikian, sejumlah Negara (seperti Jerman dan Meksiko) telah memasukkan hak-hak ini dalam konstitusi mereka.
(c)  Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia
“Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik; dan (v) hak atas warisan budaya sendiri. Inilah isi generasi ketiga hak asasi manusia itu. Hak-hak generasi ketiga ini sebetulnya hanya mengkonseptualisasi kembali tuntutan-tuntutan nilai berkaitan dengan kedua generasi hak asasi manusia terdahulu.
Di antara hak-hak generasi ketiga yang sangat diperjuangkan oleh negara-negara berkembang itu, terdapat beberapa hak yang di mata negara-negara Barat agak kontroversial. Hak-hak itu dianggap kurang pas dirumuskan sebagai “hak asasi”. Klaim atas hak-hak tersebut sebagai “hak” baru dianggap sahih apabila terjawab dengan memuaskan pertanyaan-pertanyaan berikut: siapa pemegang hak tersebut, individu atau negara?; siapa yang bertanggungjawab melaksanakannya, individu, kelompok atau negara? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Pembahasan terhadap pertanyaanpertanyaan mendasar ini telah melahirkan keraguan dan optimisme di kalangan para ahli dalam menyambut hak-hak generasi ketika itu. Tetapi dari tuntutannya jelas bahwa pelaksanaan hak-hak semacam itu jika memang bisa disebut sebagai “hak” akan bergantung pada kerjasama internasional, dan bukan sekedar tanggungjawab suatu negara.
(d)Generasi Keempat Hak Asasi Manusia
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
      II.     Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM secara sah dan resmi dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, setelah pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa kemerdekaan seluruh umuat dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia karena manusia telah terlepas dari malapetaka kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.
Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM  seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaksud dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Munculnya Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
 Serta adanya peraturan hukum yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan yang meresahkan hidup orang banyak dan pengakuan terhadap adanya HAM ini diterima oleh seluruh negara secara internasional. Termasuk para anggota PBB didalamnya mengakui serta mematuhi universalitas HAM itu sendiri.
Sesuai dengan Deklarasi HAM bahwa HAM itu sendiri merupakan sebuah standar nilai kemanusiaan setiap individu yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Termasuk kita pun masyarakat awam harus mengakui pentingnya keberadaan HAM itu sendiri karena HAM memang benar adanya dan sudah sepatutnya sikap manusia untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Pengakuan HAM mampu membawa peradaban manusia kearah yang lebih baik dan berusaha menciptakan kehidupan yang harmonis antar sesama manusia, bangsa, dan antar negara. Ini menjadi pengharapan setiap individu yang lahir didunia untuk mendapatkan jaminan hidup, bersuara, kebebasan, dan rasa aman. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu :
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1905-1954)
Sebagai organisasi pergerakan, Boedi Utomo menaruh perhatian terhadap masalah HAM. Dalam konteks pemikiran HAM, Pemimpin Boedi Utomo memperlihatkan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Selanjutnya, pemikiran HAM pada perhimpunan indonesia banyak dipengaruhi oleh tokoh organisasi seperti Muhammad Hatta, AA Maramis dsb. Pemikiran HAM para tokoh lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).
Selanjutnya, serikat islam organisasi yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis menekankan pada usaha – usaha memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam PKI sebagai partai paham Marxisme condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu alat produksi. Konsen terhadap HAM juga ada pada Indische Partij yang menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapat perlakuan yang sama. Sedangkan pemikiran HAM partai Nasional Indonesia mengedepankan hak memperoleh kemerdekaan.
Adapun pemikiran HAM dalam organisasi Pendidikan Nasional Indonesia yang didirikan oleh M. Hatta setelah Partai Nasional Indonesia dibubarkan lebih menekankan hak politik yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan dimuka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara. Pemikiran HAM sebelum Indonesia merdeka juga terjadi perdebatan disidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo ( satu pihak ) dengan M. Hatta dan M. Yamin ( lain pihak ).
2. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM periode awal kemerdekaan masih menekankan hak untuk merdeka (self Determination) hak kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan Negara Indonesia Merdeka. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada Rakyat untuk mendirikan partai politik. Pemerintah menyukai timbulnya partai politik karena dengan adanya partai poltik dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran yang ada dalam masyarakat. Pemerintah juga berharap partai tersebut telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan Anggota Badan Perwakilan Rakyat pada Januari 1946. Hal yang sangat penting dalam kaitannya dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial manjadi sistem parlementer sebagaimana tertuang dalam
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlemen. Dalam pemikiran HAM di periode ini mendapat tempat di kalangan elit politik karena semangat, pemikiran dan aktualisasi HAM periode ini mengalami “pasang” dan manikmati “Bulan Madu” kebebasan. Menurut Bagir Manan (ahli Hukum Tata Negara), indikatornya ada 5 aspek yaitu :
·      Pertama : Semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
·      Kedua : kebebasan pers sebagai salah asatu pilar demokrasi menikmati kebebasannya.
·      Ketiga : pemilihan umum sebagai pilar lain demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis.
·      Keempat : Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif.
·      Kelima : Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi terpimpin sebagai reaksi soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini (Demokrasi Terpimpin) kekuasaan terpusat dan berada ditangan presiden, akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan Inkonstitusional baik pada tatanan supra struktur politik maupun dalam tatanan infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM telah terjadi pemasungan Hak Asasi Masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran dengan tulisan. Dengan kata lainntelah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto ada semangat untuk menetapkan HAM dan telah diadakan berbagai seminar tentang HAM, salah satunya dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM. Pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah asia. Selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materi (Judicial review) dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS NO. XIV/MPRS 1966, MPRS melalui panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang HAM dan hak – hak serta kewajiban warga negara. Pada awal tahun 1970 sampai periode ahir 1980 an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran elit politik pada masa ini diwarnai penolakan terhadap HAM sebagai produk barat dan individualistik serta bertentangan dengan faham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada masa ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang restriktif terhadap HAM. Sikap Defensif ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM digunakan Negara barat untuk memojokan negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun fihak pemerintah mengalami kemandegan, pemikiran HAM terus ada dikalangan LSM dan akademisi yang cocern terhadap penegakkan HAM. Upaya yang dilakukan masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi Internasional terkait dengan pelanggaran HAM seperti kasus tanjung priok, kedung ombo dan sebagainya. Pada periode 1990 an memperoleh hasil yang menggembirakan karena pergeseran strategi pemerintah dari represif dan depensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan penegakan HAM. Hal ini ditandai dengan dibentuknya KOMNAS HAM berdasar KEPRES NO. 50 tahun 1993 6 tanggal 7 Juni 1993 yang bertugas untuk memantau, menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen) piagam PBB, Deklarasi Unuversal HAM. Dampak sikap akomodatif pemerintah dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigm pemerintah terhadap HAM dari partikularistik ke Universalistik serta semakun kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
v Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
b.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
c.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
d.   Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
e.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
   Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
   Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
   Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahterahan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
C.  Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Selanjutnya kita akan mempelajari berbagai jenis pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada di dunia meliputi:
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
a.  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak Asasi Politik / Political Right
a.  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.  Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
a.  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c.  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
a.  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
a.   Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.   Hak mendapatkan pengajaran
c.   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Keenam Hak Asasi Manusia tersebut telah ditandatangani oleh lima belas besar Dewan Anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948.
Adapun jenis-jenis HAM dalam UU No. 39 tahun 1999, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantaranya:
1.      Hak untuk hidup;
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.      Hak mengembangkan diri;
4.      Hak memperoleh keadilan;
5.      Hak atas kebebasan pribadi;
6.      Hak atas rasa aman;
7.      Hak atas kesejahteraan;
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan;
9.      Hak wanita;
10.  Hak anak.
Secara lebih spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut:
1.      Hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaanya,
2.      Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh mansia dalam sistem hukum,
3.      Hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemeritah,
4.      Hak jaminan taraf minimal hidup manusia.
D.  Tinjauan Islam terhadap HAM
Dalam islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam ajaranya islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahirilah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya.
Dalam pandangan islam, hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. Dalam pandangan islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantaranya :
1.    Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini seuai dalam Al-Qur’an dalam surat al an’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan sesuatu yang benar”
2.    Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang diyakini berdasarkan pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga islam yang menjujung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam Al-Qur’an surat al baqarah ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam; sesengguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”
3.    Hak keadilan, keadilah ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam Al-Qur’an surat al ma’idah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”
4.    Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Dimana kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak, media gerak. Demikian juga islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam Al-Qur’an surat shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”
5.    Hak bekerja, hak lain yang juga diatur dalam islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits rasulullah. Yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja HR Al Bayhaqy”
6.    Hak politik, dalam islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “hai abdurahman ibn samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya”
E.  Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
v Penaggung Jawab dalam Penegakan (Respection), Pemajuan (Promotion), Perlindungan (Protection) dan Pemenuhan (Fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
v Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Setiap manusia selalu menginginkan terciptanya suasana yang aman, tentram dan tertata rapih dalam kehidupannya.Bagaimana agar semua cita-cita tersebut terlaksana maka dibentuklah suatu pandangan yang abstrak mengenai penghargaan terhadap jati diri setiap individu yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Tujuannnya untuk melindungi setiap hak-hak individu yang lahir didunia ini terhadap keberadaannya dan juga untuk dianggap sama dimata dunia.Munculnya Hak Asasi Manusia tersebut membawa dampak positif dalam peradaban dunia karena mampu membatasi suatu tindakan yang keji dan sewenang-wenang yang dilakukan manusia terhadap sesamanya.Meskipun masih banyak beberapa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baik dikalangan Nasional maupun Internasional.
Untuk itu perlu ada penegakan hukum yang tegas dari kalangan pemerintah dan juga dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap pelanggar HAM  itu sendiri agar mendapat hukuman yan setimpal dengan perbuatannya melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Sehingga tidak ada lagi individu-individu yang terenggut HAM nya oleh kaum tirani(orang yang menggunakan kekuasaan secara sewenag-wenang).
Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

B.  Saran dan Kritik
Pemberlakuan hukum seadil-adilnya bagi para pelanggar HAM secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan keji nya seperti membunuh, menganiaya, melukai, dll. Terhadap sesama umat manusia dengan begitu para pelanggar HAM akan jera dan menyadari akan perbuatanya yang telah melanggar hukum maupun ajaran agama.
Disini peranan masyarakat sangat dibutuhkan untuk segera melapor apabila melihat suatu tindakan yang tidak terpuji ataupun pelanggaran terhadap HAM kepada pihak yang berwajib agar kasus-kasus seperti itu dapat cepat ditanagani oleh aparat berwajib sehingga mencegah timbulnya korban-korban berjatuhan oleh para pelaku tirani.
Selain itu setiap masyarakat harus mampu mengembangkan sikap saling menghargai HAM antar individu yang dapat mencegah timbulnya perpecahan dan peperangan yang terjadi karena keegoisan semata. Dengan demikian lahirlah kehidupan aman, tentram, dan damai yang kita dambakan selama ini demi kemajuan bangsa, negara, serta para calon generasi penerus bangsa. 

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Sejarah Hak Asasi Manusia. http://emperordeva.wordpress.com/ . Diakses pada tanggal 13 Maret 2011.

Anonim. 2010. Pengertian Macam Dan  Jenis Hak Asasi Manusia Ham Yang Berlaku Umum Global Pelajaran Ilmu Ppkn Pmp Indonesia. http://organisasi.org. Diakses pada tanggal 13 Maret 2011.

Anonim. 2010. Hak Asai Manusia. http://hitsuke.blogspot.com. Diakses pada tanggal 13 Maret 2011.

Irsan. 2009. Sejarah Perkembangan Ham. www.irchan.com . Diakses pada tanggal 13 Maret 2011.

Ridwan, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Universitas Negeri Makassar.
Priyanto, Sugeng, dkk.2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Pusat Perbukuan Depertemen Pendidikan Nasional.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar